MENU

DPRD Surabaya Sikapi Usulan Perubahan Nama Jalan

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menyikapi adanya usulan dari pemerintah kota yang berencana mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1975 khususnya pasal yang terkait perubahan nama jalan.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey, di Surabaya, Rabu (21/3), mengatakan dalam pasal itu disebutkan perubahan nama jalan ditetapkan Wali Kota Surabaya setelah mendapat persetujuan dewan.

“Namun dengan adanya usulan perubahan perda, dewan nantinya tidak diberi hak untuk menyetujui ataupun menolak perubahan nama jalan. Itu sama halnya Pemkot mengebiri suara wakil rakyat,” katanya.

Menurut dia, DPRD Surabaya bakal melawan bila hal itu terjadi lantaran dewan merupakan representasi suara rakyat.

Bahkan, apabila dalam pelaksanaan perubahan perda ada anggota dewan yang setuju dan tidak berbuat apa-apa, maka patut dipertanyakan keberpihaknya kepada rakyat.

“Satu orang saja yang setuju, maka patut dipertanyakan dan konstituen mereka suruh menilai sendiri,” katanya.

Politikus Partai Nasdem yang rencananya maju dalam pencalegan DPR RI ini menilai kurang tepat jika ada anggota dewan yang diam saja ketika hak kedewanan mereka yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dipangkas begitu saja.

Awey menambahkan nama jalan merupakan milik publik karena diawali dengan konsensus publik sehingga DPRD yang merupakan representasi dari publik berhak ikut menentukan.

“Ini perlu diketahui Pemkot Surabaya bahwa nama jalan bukan semata-mata diciptakan oleh negara, namun ada konsensus publik di situ,” katanya. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER