SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyebut kasus ditetapkannya tersangka terhadap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sangat dipengaruhi oleh integritas.
“Integritas ini dari dalam diri pribadi dan hati nurani yang tidak bisa dimasuki teknologi. Sebab integritas merupakan proses panjang yang ditentukan banyak hal, seperti kultur, lingkungan maupun gaya hidup,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (8/6).
Upaya memperbaikinya, kata dia, dengan memperkuat kultur dan spiritual yang di Jatim potensinya besar, termasuk keberadaan para ulama atau kyai, serta memberikan “social punishment” karena cara-cara tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan perundangan, norma maupun hukum.
Karena itulah, orang nomor satu di Pemprov Jatim itu menegaskan bahwa pemilihan pejabat perlu dilakukan dengan teliti dan melihat rekam jejak seperti yang dilakukannya saat memilih pejabat ketika mutasi atau promosi pegawai dengan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Apabila mendadak memiliki mobil baru perlu dicek dapatnya dari mana. Demikian pula, tiba-tiba gaya hidup hedonisnya muncul maka perlu dicurigai,” kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Sementara itu, keterkaitan lainnya, lanjut dia, yakni kebutuhan besar pencalonan sebagai kepala daerah dan singkatnya periodesasi kepemimpinan.
Mantan Sekdaprov Jatim itu mencontohkan, seorang calon kepala daerah mendatangi warung saja harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Terlebih saat ini waktu kampanye kandidat yang sangat lama, yaitu sekitar 4,5 bulan.
Tentang wacana periode kepemimpinan selama tujuh tahun dan hanya boleh dijabat sekali oleh seorang pemimpin, Pakde Karwo menilainya cukup masuk akal sebab untuk masa jabatan lima tahun seperti sekarang sebenarnya yang efektif hanya dua tahun.
“Tahun pertama untuk konsolidasi, dua tahun berikutnya memimpin, dan dua tahun berikutnya persiapan Pilkada masa jabatan kedua,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan enam tersangka dalam kasus suap yag melibatkan kepala daerah di Jatim, masing-masing untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima. Yakni Syahri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulung Agung Sutrisno dan Agung Prayitno dari pihak swasta.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.
Kemudian untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima adalah Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo dari unsur swasta, sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo dari unsur swasta atau kontraktor. (Ant/Su02)
