Peresmian nama jalan tersebut berdasaarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 166/KEP/2017 tanggal 24 Agustus 2017, tiga ruas jalan Arteri tersebut dibagi menjadi enam ruas jalan yaitu Jalan Siliwangi, panjang ruas 8,58 Km dengan batas awal Simpang empat Pelemgurih, batas akhir Simpang Empat Jombor.
Jalan Padjajaran panjang ruas 10 Km, batas awal Simpang Empat Jombor dan batas akhir Simpang tiga Maguwoharjo, Jalan Majapahit, panjang ruas 3,08 Km, dengan batas awal Simpang tiga Janti dan batas akhir simpang empat Jalan Wonosari.
Sedang Jalan Ahmad Yani dengan panjang ruas 6,50 Km dengan batas awal Simpang empat Jalan Wonosari dan batas akhir Simpang empat Jalan Imogiri Barat.
Sri Purnomo mengatakan, jalan bukan hanya merupakan sarana perhubungan semata, melainkan juga merupakan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kehidupan perekonomian rakyat.
“Tersedianya sarana jalan yang representatif akan merangsang dan memacu masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas sosial maupun ekonomi, sehingga kehidupan masyarakat di sekitar jalur jalan tersebut kian dinamis dan tinggi tingkat mobilitasnya,” katanya. (Ant/SU01)
