KENDARI, SERUJI.CO.ID – Sejumlah anggota KPU Pusat kini berada di Kolaka, Sultra untuk mengusut kasus jual beli soal dan jawaban seleksi anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.
Dampak kasus tersebut, yang terjadi Desember 2018, memaksa KPU Pusat untuk sementara mengosongka jabatan Ketua KPU Kolaka dan Kolaka Timur yang berakhir 19 Januari lalu, hingga saat ini. Selanjutnya menugaskan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengendalikan kegiatan sehari hari kedua KPU tersebut.
Kepada wartawan di Kendari, Selasa (29/1) Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir menjelaskan, tim investigasi KPU Pusat terdiri dari bebedapa orang mewakili bagian hukum, inspektorat dan bagian SDM, sudah melakukan serangkaian investigasi sejak tanggal 25 Januari lalu.
Diperoleh informasi, sejumlah orang yang pernah duduk dalam tim seleksi anggota KPU Kolaka dan KPU Kolaka Timur akan diinterogasi disamping beberapa nama lain yang disebut-sebut sebagai oknum pelaku jual beli soal dan jawaban seleksi KPU Kolaka dan Kolaka Timur.
Pihak KPU Sultra sendiri, kata La Ode Abdul Natsir, belum dimintai keterangan.
“Andai nanti akan diperiksa juga, maka KPU Provinsi akan menjelaskan apa adanya, karena KPU Provinsi secara teknis operasional tidak dilibatkan dalam seleksi anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur,” jelasnya.
Sampai sejauh ini, walau jaraknya cukup jauh dari lokasi KPU Sultra di Kendari, KPU Provinsi Sultra dapat menjalankan kegiatan operasional KPU Kolaka dan Kolaka Timur.
“Kami, komisioner KPU Provinsi saling bergantian tugas disini. Alhamdulilah semua lancar,” ujar La Ode Abdul Natsir seraya menambahkan bahwa hasil investigasi tim KPU Pusat akan dikabarkan juga ke KPU Provinsi nantinya.
Sekarang, lanjut La Ode Abdul Natsir, masih prematur sifatnya kalau wartawan tetap ngotot ingin tahu hasil pengusutan tim KPU Pusat terhadap siapa pelaku penjual soal dan jawaban seleksi KPU Kolaka dan Kolaka Timur itu. Karena pengusutan masih berjalan. (AH/Hrn)