KENDARI, SERUJI.CO.ID – Persyaratan baru untuk pasangan yang ingin menikah di Sulawesi Tenggara (Sultra), bertambah lagi. Peraturan baru yang mulai diterapkan hari ini, Selasa (22/1) adalah keharusan setiap calon pengantin memiliki surat bebas narkoba.
Peraturan baru itu, seperti diutarakan Kakanwil Kemenag Sultra, DR Abdul Kadir MPd, Selasa (22/1) merupakan buah dari kesepakatan kerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.
Penandatanganan naskah kerjasama antara pihak Kanwil Kemenag Sultra dengan BNNP Sultra dilakukan Senin (21/1) di Kanwil Kemenag Sutra, Kendari.
Menurut Abdul Kadir, pemberantasan dan pencegahan penggunaan narkoba harus dilakukan semua warga, tak terkecuali warga Sultra yang akan menikah.
“Karena itu langkah BNNP membasmi narkoba harus kita dukung. Bagi calon pengantin, sebelum akad nikah perlihatkan dulu surat bebas narkoba. Adanya surat itu membuktikan mempelai wanita dan pria sudah di test urinenya,” jelas Abdul Kadir.
Jika hasil test urine negatif, Kakanwil Kemenag Sultra menegaskan penghulu akan segera memimpin acara akad nikah. Kalau positif? Penghulu menunda pelaksanaan nikah dan meminta calon pengantin harus direhabilitasi dulu. Setelah normal, akad nikah dilanjutkan.
Sementara itu Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Drs Bambang Priyambadha SH menjelaskan upaya pencegahan penggunaan narkoba di masyarakat memang harus dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya pencegahan dalam kekuarga sejak dini, sejak calon pengantin akan menikah.
Dengan cara begitu, Bambang berharap penggunaan narkoba di Sulawesi Tenggara dapat ditekan hingga serendah rendahnya.
“Saat ini penggunaan narkoba di Sultra sudah mengkhawatirkan, karena itu petugas terkait juga gencar mencegah, dan mengawasi secara ketat lalu lintas keluar masuknya orang melalui pelabuhan laut serta udara,” ujar Bambang Priyambadha. (AH/Hrn)
Hmmmm