SORONG, SERUJI.CO.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengecam perbuatan keji pemerkosaan yang dilakukan kepada anak usia tujuh tahun di Abepura Jayapura pekan lalu.
“Pelaku yang telah diamankan oleh Polsek Abepura harus mendapat hukuman berat,” katanya melalui siaran pers yang diterima dari humas Kementerian PPPA, Selasa (10/10).
Dia mengapresiasi pihak kepolisian yang cepat tanggap merespons laporan masyarakat terkait kasus anak ini serta cepat menyelidiki hingga menangkap pelaku pemerkosaan tersebut.
Menurutnya, sudah saatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Papua yang sangat memprihatinkan tersebut diatasi dengan penerapan hukuman berat bagi para pelakunya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku kerasan seksual di Abepura itu melanggar Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan sanksi pidana pokok 5 hingga 15 tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000.