Dalam hal ini, kata dia, apabila korban mengalami luka berat atau terganggu serta kehilangan fungsi reproduksi maka pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun serta diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektornik.
Yohana berharap penegak hukum dapat memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kasus pemerkosaan ini agar menimbulkan efek jera serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Jayapura untuk tidak menyebarluaskan foto, video atau konten apapun terkait korban kekerasan seksual bocah 7 tahun di Abepura tersebut karena berdampak mengganggu psikologis korban maupun keluarga korban.
Kementerian PPPA juga mengharapkan lembaga perlindungan anak daerah yakni P2TP2A agar memberikan pendampingan kepada korban serta keluarganya, serta mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual tersebut hingga tuntas.
“Kami berharap pula kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan, tidak hanya terhadap anak-anak sendiri tetapi juga anak-anak yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggal,” ungkapnya. (Ant/SU01)