SAMPIT, SERUJI.CO.ID – Terkait wacana DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah untuk membuat peraturan daerah tentang larangan larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), terus menuai dukungan dan diharapkan menjadi prioritas.
“Saya sangat mendukung. Terima kasih kepada kawan-kawan di DPRD. Saya harap ini segera terealisasi karena sudah mengkhawatirkan. Ini diutamakan agar cepat jadi peraturan daerah,” kata Bupati Kotim Supian Hadi di Sampit, Kamis (8/11).
Supian sepakat bahwa keberadaan LGBT menjadi ancaman bagi masyarakat karena gaya hidup mereka melanggar aturan.
“Keberadaan mereka dikhawatirkan membawa dampak buruk bagi masyarakat,” kata Supian.
Dalam beberapa media massa dan media sosial, banyak masyarakat menginginkan adanya regulasi atau larangan tentang LGBT.
“Saya mengapresiasi karena DPRD menyambut aspirasi itu dengan mengajukan rancangan peraturan daerah inisiatif tentang larangan LGBT untuk dibahas menjadi peraturan daerah pada 2019 nanti,” katanya.
Ia mengatakan bagi masyarakat Kotim, LGBT juga kelompok yang ditentang kehadirannya. Untuk itu perlu ada aturan untuk memperkuat dasar hukum agar kaum LGBT tidak muncul di kabupaten ini.
“Ini bukan hanya terkait rawan penularan penyakit, tetapi juga melanggar norma agama. Ini harus dicegah agar tidak sampai menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” ucapnya..
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, merancang 21 Peraturan Daerah (Perda) baru yang akan dibahas tahun 2019, salah satunya adalah tentang larangan LGBT.
Ketua Bapemperda DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, 21 Raperda baru tersebut terdiri dari delapan Raperda inisitif DPRD dan 13 Raperda lainnya usulan pihak eksekutif Kabupaten Kotim.
“21 Raperda tersebut nantinya akan menjadi tugas kami untuk membahasnya dan harus selesai selama tahun 2019,” tambahnya. (SU01)