TANJUNG SELOR, SERUJI.CO.ID – Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Utara (Jatam Kaltara) kembali melayangkan Surat Permohonan Informasi untuk membuka nama atas 102 perusahaan tambang batubara yang terkena sanksi penghentian sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (09/11).
Koordinator Jatam Kaltara, Theodorus G.E.B., mengatakan dasar permohonan Jatam Kaltara yaitu Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tertanggal 6/6/2017 dengan nomor 1187/30/DJB/2017 dan surat tertanggal 13/6/2017 dengan nomor 540/477/DESDM-II/VI/2017, dengan perihal Pemberitahuan Sanksi Default (Penghentian Sementara).
“Di dalam surat tersebut menyebutkan agar perusahaan pertambangan di Provinsi Kalimantan Utara untuk menempatkan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang. Dan apabila selama 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 6 Juni 2017 kewajiban tersebut tidak dilaksanakan oleh perusahaan, maka akan ditindak lanjuti dengan pencabutan IUP,” jelas Theodorus.
Oleh karena itu Jatam Kaltara juga memohon informasi daftar nama-nama perusahaan pertambangan yang sudah dan yang belum melaksanakan kewajibannya untuk menempatkan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang.
“Karena selama ini tidak ada keterbukaan informasi, nama-nama perusahaan mana saja yang taat atau tidak taat dalam melaksanakan kewajiban tersebut,” ungkapnya.
Jatam Kaltara, kata Theodorus, akan mendorong Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara serta Kementerian ESDM agar segera mencabut IUP perusahaan yang tidak taat dalam melaksanakan kewajibannya.
“Jatam Kaltara dalam melayangkan Surat Permohonan Informasi tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam Surat Permohonan Informasi tersebut Jatam Kaltara juga melayangkan tembusan ke Ombudsman RI Wilayah Kalimantan Utara, karena sesuai dengan kewenangannya Ombusdman RI mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Dan jika setelah sepuluh hari kalender tidak ada jawaban, akan dilayangkan surat keberatan ke gubernur,” pungkasnya. (SHD/SU02)