KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka karena adanya korporasi dan penyalahgunakan kewenangan dengan keterlibatan proyek KTP-el yang mengalami kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai total proyek Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri.
“Setnov sebagai pejabat negara tentu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan memenuhi pagilaan pemeriksaan KPK itu,” katanya.
Begitu juga Roji Santani seorang tokoh muda Kabupaten Lebak mengatakan pihaknya prihatin dengan tidak hadirnya tersangka Setnov untuk memenuhi panggilan KPK,pekan lalu.
Namun, KPK menjadwal ulang untuk pemeriksaan kembali terhadap Ketua DPR,Senin (18/9).
Karena itu, kata dia, tersangka tidak ada alasan lagi untuk memenuhi panggilan KPK.
“Kami minta Setnov patuh terhadap penegakan hukum dengan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK itu,” kata mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak. (Ant/SU01)