JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) 259 tahun 2015 yang dibuat semasa Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.
Perubahan itu tertuang dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
Pasal Yang Dinilai Menghapus Kebijakan Gratis PBB Yang Dibuat Ahok
Pada pasal 1 butir 2 Pergub 38/2019 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada tanggal 9 April 2019 tersbeut, disebut bahwa adanya penambahan pasal 4A yang berbunyi “Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019“.
Akibat penambahan pasal tersebut, berbagai pihak menilai Anies telah menghapus kebijakan yang bagus di era Ahok, yang membantu meringankan beban warga DKI yang memiliki rumah dengan NJOP dibawah Rp 1 miliar, dengan mengakhiri aturan itu pada 31 Desember 2019.
Anies Baswedan Bantah Hapus Kebijakan Pembebasan PBB Bagi NJOP Rp1 Miliar
Menanggapi pemberitaan dan pro-kontra yang muncul di tengah masyarakat terkait keluarnya Pergub 38/2019 tersebut, Gubernur DKI Anies Basweda dengan tegas membantah bahwa pihaknya akan menghapus kebijakan yang dibuat di masa Gubernur Ahok tersebut.
Bantahan tersebut disampaikan Anies lewat sebuah video yang diunggah di akun channel Youtube Pemprov DKI Jakarta.
“Berita itu tidak benar dan tak berdasar. Kebijakan yang benar adalah pembebasan PBB diperluas cakupannya,” kata Anies dalam video yang diunggah pada Selasa (23/4).
Anies menyampaikan bahwa Pemprov DKI justru akan memperluas kebijakan pembebasan PBB tersebut, yang tidak hanya bagi pemilik rumah dengan NJOP dibawah Rp1 miliar.
“Bahwa pembebasan PBB itu diteruskan. Bukan hanya pembebasan bagi rumah yang nilainya Rp 1 miliar, tetapi (juga) bagi orang-orang yang berjasa bagi bangsa dan negara,” jelas Anies.