MENU

Lakukan Sidak, Tim Adminitrasi Kependudukan Temukan 33 Pelanggaran

TABANAN – Tim Adminitrasi Kependudukan Kabupaten Tabanan, Bali melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Banjar Batan Buah Desa Tangguntiti Kecamatan Selemadeg Timur dan Desa Beraban.

“Sidak kedua lokasi itu menemukan 33 orang melakukan pelanggaran menyangkut kependudukan untuk dibina lebih lanjut, jika tetap membandel dikenakan sanksi tegas,” kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catan Sipil Kabupaen Tabanan I Gusti Agung Ketut Suyasa, Sabtu (16/9).

Ia yang memimpim tim sidak seharian itu pada hari Jumat (15/9) menemukan 33 pelanggaran yang terdiri atas 18 orang tanpa memiliki atau membawa kartu tanda penduduk (KTP) di Banjar Batan Buah dan 15 orang dari Desa Braban.

Para pelanggar tersebut rata-rata tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki KTP yang sudah kadaluarsa dan tidak memiliki surat keterangan kependudukanan.

Ketut Suyasa menambahkan, sidak dilakukan mulai dari tempat kos-kosan, di pinggir jalan, dagang mebel, dagang lalapan dan tempat kumuh.

Kegiatan sidak dilakukan untuk menegakkan Perda yang penekanannya mengimbau agar semua penduduk, khususnya penduduk pendatang, taat pada aturan yang berlaku.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER