TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan sidik jari atau ‘fingerprint‘ saat shalat subuh berjamaah di masjid di lingkungan Pemprov kepada pejabat eselon II yang beragama Islam.
Beberapa pejabat di daerah itu menolak kebijakan Gubernur tersebut, dengan alasan shalat adalah kewajiban yang merupakan hubungan hamba dengan Allah, dan juga jam kerja di lingkungan pemerintah baru dimulai jam 08.00 pagi bukan subuh
Kepala Dinas Olahraga (Kadispora) Kepri, Meifrizon menjelaskan bahwa kebijakan ‘fingerprint’ yang dikeluarkan Gubernur Kepri tersebut bukan mewajibkan harus shalat berjamaah tiap hari di masjid Pemprov.
“Hanya pada Jumat Subuh, tidak tiap hari. Pemberlakuan ‘fingerprint‘ baru tiga kali,” kata Meifrizon di Tanjungpinang sebagaimana dilansir Antara, Senin (4/3).
Meifrizon mendukung kebijakan Geburnur tersebut. Menurutnya, kebijakan itu baik dalam rangka meningkatkan ketakwaan pegawai pemerintah.
“Kebijakan itu untuk mendorong pejabat eselon II shalat berjamaah di masjid, sekaligus meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT,” ujarnya.
Terkait dampak kebijakan tersebut pada penilaian kinerja pegawai, Meifrizon menegaskan bahwa karena kebijakan tersebut dituangkan dalam surat keputusan (SK) sehingga berdampak pada kinerja kepala dinas.
“Tentu ada pengaruh terhadap tunjangan kinerja daerah kalau tidak hadir,” tukasnya.
