MENU

Khusus Calon Jemaah Haji Reguler, Begini Ketentuan Rekam Biometrik

KENDARI, SERUJI.CO.ID – Pelaksanaan ibadah haji reguler tahun 2019 masih relatif lama, sekitar 6 bulan lagi, tetapi banyak calon jemaah haji dari Sulawesi Tenggara (Sulteng) sudah cemas tidak bisa berangkat karena belum memiliki rekam biometrik.

“Kami malu kalau gagal berangkat tahun ini karena belum memilki rekam biometrik. Gara gara itulah, tidak punya rekam biometrik, 3 anak saya gagal umroh, seminggu lalu,” ujar Andi Sannang Pawennei, salah seorang calon jemaah haji reguler dari Kabupaten Kolaka.

Ditemui SERUJI di Kanwil Kemenag Sultra, Kendari, Rabu (9/1), Andi Sannang Pawennei mengaku khawatir akan ditolak beribadah haji seperti yang dialami 3 anaknya yang gagal umroh karena tidak melengkapi visanya dengan rekam biometrik. Karena itu Andi Sannang datang ke instansi terkait dan meminta penjelasan.

Menurut Kepala Bidang Urusan Haji Kanwil Kemenag Sultra, Ir La Maidu Mpd, para calon jemaah haji reguler tidak usah mengkhawatirkan soal rekam biometrik. Khusus untuk jemaah haji reguler, kata La Maidu, urusan rekam biometrik akan dibereskan nanti saat sudah masuk asrama haji.

Semua pengurusan rekam biometrik , kata La Maidu, akan ditangani petugas khusus saat mengurus visa, sehingga para calon jemaah haji dari Sultra tenang tenang saja. Tidak usah cemas dan pusing. Fokus jaga kesehatan saja agar saat berangkat haji nanti bisa lancar.

“Kalau jemaah umroh baru boleh cemas dan khawatir karena pengurusan rekam biometriknya tidak dilakukan di embarkasi haji sebagaimana calon jemaah haji reguler, tetapi oleh pihak travel yang harus mendatangi lokasi-lokasi rekam biometrik di kota-kota besar,” ujar La Maidu.

Ia menambahkan, tahun 2019 jumlah calon jemaah haji reguler dari Sultra akan ebih dari 400 orang. Sampai saat ini yang sudah terdaftar antri lebih dari 200 orang.

Kepada semua calon jemaah haji Sultra La Maidu meyakinkan bahwa Kanwil Kemenag Sultra menjamin pelayanan sebaik baiknya, termasuk pelayanan rekam biometrik yang mulai tahun 2019 diberlakukan oleh pemerintah Saudi Arabia. (AH/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER