MENU

Idrus Marham Segera Disidangkan Dalam Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham akan segera disidangkan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan atau P21.

“Penyidikan untuk IM telah selesai. Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum atau tahap dua,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (28/12).

Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blakgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Febri menyatakan bahwa KPK telah memeriksa 64 orang saksi selama proses penyidikan untuk kasus yang menjerat Idrus. JPU KPK memiliki waktu dua pekan untuk merampungkan berkas dakwaan. Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

“Berikutnya, penuntut umum akan mempersiapkan dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Baca juga: Resmi, KPK Tetapkan Idrus Marham Tersangka Dugaan Suap PLTU Riau-1

Sebelumnya, KPK pada Jumat ini terlebih dahulu memeriksa Idrus sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Usai diperiksa, mantan Menteri Sosial itu pun membenarkan telah dilimpahkan ke penuntutan.

“Iya betul, jadi hari ini adalah peningkatan untuk tahap kedua dan sudah saya sampaikan tadi sebagai bentuk penghargaan saya kepada proses hukum yang ada, saya siap mengikuti proses-proses selanjutnya,” kata Idrus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12).

Ia pun berjanji akan kooperatif selama proses persidangan.

“Saya seperti biasa kooperatif untuk menghadap proses dan saya siap menghadapi proses-proses persidangan,” pungkasnya. (Ant/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER