MENU

KPK Cekal Robert Tantular ke Luar Negeri

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluarkan perintah cekal (cegah dan tangkal) ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap bekas pemilik Bank Century Robert Tantular dalam proses penyelidikan kasus Bank Century

“Kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sebelum pertengahan Desember tahun 2018 ini karena proses penyelidikan kasus Century ini masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK pun, kata Febri, telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal pelarangan ke luar negeri terhadap Tantular sesuai kewenangan KPK pada pasal 12 UU Nomor 30/2002.

“Karena pelarangan seseorang ke luar negeri bisa dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” terangnya.

Sampai saat ini, KPK telah meminta ketarangan sekitar 40 orang dalam penyelidikan kasus Bank Century itu.

KPK pun juga telah meminta keterangan Tantular pada Desember ini di Gedung KPK.

“Permintaan keterangan sudah dilakukan pada bulan Desember ini di Kantor KPK tetapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci,” pungkasnya.

Tantular saat ini sudah bebas bersyarat setelah hanya menjalani pidana penjara sekitar 10 tahun meskipun sebelumnya divonis 21 tahun penjara atas kasus perbankan dan pencucian uang. (Ant/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER