PADANG – Sumatera Barat terkenal dengan keelokan alamnya yang menawan, gunung, bukit, danau, pantai dan gugusan pulau–pulau kecilnya. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi investor untuk meliriknya. Namun jangan asal investasi dengan mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan sumberdaya alam di dalamnya. Karena hal ini bisa menjeratnya kedalam perbuatan tindak pidana.
Adalah Suwarnadwipa, sebuah resort bergaya etnis di Sumatera Barat yang berada di pesisir Selatan kota Padang ini yang diduga mengambil terumbu karang untuk membangun kawasan resortnya. Resort Suwarnadwipa ini dikembangkan oleh PT. Suwarnadwipa Wisata Mandri dengan akta notaris pendirian perusahaan No.1 tanggal 6 November 2014. Di dalam akta tersebut tercantum nama Hendri alias Hendri Long, Irawan Gea alias Wan dan Hendri alias Hendri Au sebagai pemilik Perseroan Terbatas tersebut.
“Jumlah yang terpasang material dari terumbu karang di resort ini mencapai 163,64 m3 yang dipasang pada shower, gazebo, bangunan cottage, dapur, tembok selamat datang, lampu tanam, penahan gelombang hingga saluran air/selokannya,” jelas seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DKP Sumatera Barat, yang enggan disebut namanya.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa resort yang dikembangkan oleh PT. Suwarnadwipa Wisata Mandiri ini diduga telah melanggar Pasal 12 ayat (1) UU.No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan; “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia”.
Pengembang juga diduga melanggar pasal 47 ayat (1) UU 32 tahun 2014 tentang kelautan dimana pihak pengembang belum memiliki ijin dalam melakukan pemanfaatan kawasan pesisir tersebut.
Akademisi dari Universitas Andalas, DR. Ir. Indra Junaidi, M.Sc menyayangkan adanya pemanfaatan material dari terumbu karang ini.
“Terumbu karang merupakan ekosistem penting di perairan. Keberadaannya dapat dianalogikan seperti hutan di daratan. Selain menjadi tempat hidup berbagai biota perairan, ekosistem ini juga merupakan penyerap karbon yang baik dan berfungsi sebagai bagian dari paru–paru dunia,” Jelas Indra Junaidi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa ekosistem terumbu karang tersebut jika mengalami kerusakan maka membutuhkan waktu ratusan tahun untuk recovery ke dalam kondisi semula. Dan secara tidak langsung merusak dan menghilangkan sumberdaya ikan yang menjadi mata pencaharian nelayan tradisional di sekitar ekosistem terumbu karang.
EDITOR: Iwan S
Segel resortnya pidana kan pemiliknya
Pengawasan harus lebih tegas …
Kapan ya bisa ke Padang….