JAYAPURA, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Daerah Papua mengamankan 2 pegawai Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Jayapura dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (12/12).
Kedua pegawai tersebut diduga melakukan pungutan liar terkait pengurusan biaya balik nama kepemilikan kios di Pasar Entrop Kota Kota Jayapura.
“Penyidik melakukan pemantauan selama sebulan dan mendapatkan informasi adanya dugaan pungutan liar dan mengamankan dua orang yakni EFM selaku kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Entrop dan ECA Sekretaris UPTD Pasar Entrop,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. A M Kamal, kepada wartawan, Jumat (14/12) sore.
Polda Papua juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi balik nama sebesar Rp1 juta, kwitansi uang muka pembayaran kios pasar Rp5,5 juta, 4 lembar uang seratus ribu rupiah, 14 lembar uang lima puluh ribu rupiah, 8 lembar uang lima ribu rupiah, 75 lembar uang dua ribu rupiah dan 57 lembar uang seribu rupiah dengan total Rp1.247.000.
“Saat ini kami masih memeriksa keterkaitan rekan kerjanya, apa mereka melakukan berdua atau tidak. Yang pasti mereka sudah berulang kali melakukan hal ini,” jelas Kamal.
Keduanya dinilai melanggar pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Faisal N/Hrn)