PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Insiden rektor melempar draf disertasi ke mahasiswi memicu Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pekanbaru menyegel kantor rektor Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Senin (10/12). Para mahasiswa juga mendesak mundur kepada pimpinan tertinggi salah satu universitas terkemuka di Riau itu.
Aksi penyegelan itu disertai dengan memasang spanduk besar bertuliskan “Ruangan ini disegel oleh gerakan pengawal Keputusan Muspimwil PWM Riau”.
“Pak Rektor harus mundur karena telah melanggar aturan pemilihan rektor dan mencoreng nama baik Muhammadiyah,” kata Ketua Umum Pimpinan Cabang IMM Pekanbaru, Rozi di Pekanbaru, Senin (10/12), dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa rektor UMRI, DR Mubarak telah melanggar mekanisme pemilihan pimpinan yang ada di majelis Pengurus Pusat Muhammadiyah.
“Pelanggaran itu dilakukan saat pemilihan rektor untuk periode ke dua beberapa waktu lalu. DR Mubarak selanjutnya kembali terpilih setelah masa jabatan lima tahun sebagai rektor usa,” ujarnya.
Usai terpilih sebagai rektor, selanjutnya pada 10 November 2018 lalu, IMM Pekanbaru meminta agar Mubarak mengundurkan diri.
Selain itu, ia mengatakan tindakan Mubarak sehingga harus berurusan dengan Polda Riau belakangan ini membuat desakan mundur semakin kuat.
Menurutnya, dugaan rektor yang melempar disertasi seorang mahasiswi program Doktor Universitas Riau, Komala Sari (35) dan ucapan tidak pantas tersebut mencoreng citra Muhammadiyah dan perguruan tinggi.
“Ini mengganggu nama baik Muhammadiyah dan Universitas. Tapi kita tidak fokus ke sana (laporan polisi rektor). Kita fokus pada hasil musyawarah bahwa beliau harus mundur,” pungkasnya.
Sebelumnya, rektor UMRI DR Mubarak telah dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Riau oleh Komala Sari. Kasus ini berawal saat Komala dan Mubarak bertemu di kampus UMRI awal Oktober 2018 lalu.
Baca juga: Rektor Dipolisikan Karena Lempar Mahasiswi dengan Disertasi dan Maki “Binatang”
Mubarak merupakan salah satu dari tujuh penguji Komala untuk menguji disertasinya. Namun, pertemuan itu berujung pada pelemparan draft disertasi setebal 250 halaman tersebut. Mubarak sempat mengeluarkan kalimat kasar “binatang tidak bermoral” kepada Komala saat melempar disertasi tersebut.
Atas kejadian itu, Komala melaporkan Mubarak ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan/atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP. Laporan itu diterima Polda Riau pada tanggal 3 Oktober 2018, atau 1 hari setelah kejadian tersebut. (Ant/SU05)

disertasinya tentang apa yah ?