SERUJI.CO.ID – Salah satu amanah konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah pembangunan bidang perekonomian yang termaktub dalam Pasal 33. Mengacu kepada amanat konstitusi tersebut, maka pembangunan perekonomian yang dilaksanakan adalah untuk kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia. Khusus untuk sumber-sumber kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak pengelolaannya juga harus dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam konteks pengelolaan kekayaan alam dan kekayaan negara inilah kehadiran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai peran strategis sehingga pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam serta kekayaan Negara tersebut telah sesuai amanah konstitusi dan benar-benar termanfa’atkan untuk kemakmuran rakyat.
Demikian juga halnya untuk tingkat Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota kehadiran badan usaha yang merupakan unit usaha yang dibentuk Pemerintah Daerah dikenal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kehadiran unit usha BUMN/BUMD ini secara ekonomi mempunyai tujuan untuk meningkatkan kemajuan perekonomian masyarakat menuju kemakmuran dan kesejahteraan secara keseluruhan, melalui pengelolaan kekayaan sumber daya alam. Sebuah kekayaan negara yang dimiliki bangsa ini serta mampu bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya; disamping tujuan utama yaitu untuk memberikan kontribusi Pendapatan Keuangan Negara dan Keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka membiayai pembangunan yang dilaksanakan.
Mengingat pentingnya peran BUMN maupun BUMD maka seharusnya pengaturan dan pengelolaannya harus ditata dengan baik dengan menerapkan prinsip Good Corporate Gavernance (GCG).
Akan tetapi yang terjadi saat ini berkembang praktek pengelolaan BUMN dan BUMD banyak dilakukan berdasarkan relasi yang tidak mengacu pada prinsip GCG melainkan mendasarkan pada relasi “perkoncoan”, baik dalam pengangkatan posisi jabatan penting dalam jajaran pimpinan organisasi perusahaan BUMN dan BUMD seperti posisi anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris/Badan Pengawas.
Relasi perkoncoan dimaksud dapat didasarkan pada hubungan keluarga, hubungan kesamaan organisasi politik, hubungan imbal jasa sebagai Tim Sukses dalam Pemilu Pilpres dan Pileg maupun Pilkada.
Fenomena pengelolaan BUMN dan BUMD yang tidak mengindahkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip GCG sangat potensial membawa kerugian dan kebangkrutan terhadap perusahaan BUMN dan BUMD yang bersangkutan.
Kesiapan Aturan Hukum Dalam Pengelolaan BUMN/BUMD
Sebagai dasar pengelolaan BUMN saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun berbeda halnya dengan BUMD yang sampai saat ini belum ada aturan undang-undang secara khusus mengatur keberadaan dan pengelolaannya.