MENU

Soal Surat Hoaks Pemanggilan Kapolri, Yusril: Hentikan Adu Domba Polri dengan KPK

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra prihatin atas beredarnya surat panggilan tersangka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh KPK, yang merupakan surat palsu dan bohong alias hoaks.

Yusril meminta upaya-upaya untuk mengadu domba Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dihentikan.

“Beredarnya surat panggilan palsu itu jelas bermaksud mengadu domba dua lembaga penegak hukum, KPK dan Polri. Padahal, kedua lembaga harus bekerjasama dalam menegakkan hukum, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata Yusril dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (26/10).

KPK sendiri sudah memastikan bahwa Surat Panggilan kepada Kapolri untuk diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi itu adalah hoax alias palsu.

Menurut Yusril, dalam situasi menghadapi Pemilu Serentak 2019 mendatang, penyebaran hoaks semacam ini bisa memperlemah posisi Pemerintah dan menegakkan hukum.

Apalagi, imbuhnya, KPK dalam tiga tahun terakhir telah berupaya maksimal menuntaskan kasus-kasus korupsi.

“Sementara Polri mempunyai bidang tugas yang lebih luas, selain menegakkan hukum juga menjaga kamtibmas,” ujarnya.

Beredarnya surat hoaks pemanggilan Tito Karnivian, kata Yusril, bisa menggerus kewibawaan Polri dan memecah konsentrasi dlm menegakkan hukum dan memelihara kamtibmas

“Jendral Tito memang mengemban tugas berat. Beredarny rumors, apalagi sampai beredar surat panggilan palsu, seolah dirinya akan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK,” katanya.

Yusril berharap beredarnya surat panggilan hoax ini tidak mengganggu hubungan harmonis antara KPK dan Polri yang telah terbina selama ini. Apalagi hubungan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kapolri Jenderal Tito selama ini juga berjalan baik.

“Saya pribadi memberi dukungan kepada keduanya. Saya berkeyakinan Presiden juga pasti mendukung KPK dan Polri dalam menuntaskan penyelidikan dan penyidikan pembuat serta pengedar Surat Panggilan palsu tersebut.,” ujar Yusril.

Sebagaimana diberitakan, baik KPK maupun Polri kini tengah mencari pembuat dan penyebar Surat Panggilan palsu tesebut.

“Proses penegakan hukum terhadap pelaku harus dijalankan agar kasus-kasus seperti tidak terulang lagi di masa depan,” pungkas Yusril. (ARif R)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat