JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kepolisian akhirnya membenarkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus chat porno dengan terduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).
“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal sebagaimana dilansir detik, Sabtu (16/6) malam.
Dijelaskan oleh Iqbal keputusan penyidik untuk menutup kasus chat mesum Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan. Menanggapi surat tersebut, penyidik melakukan gelar yang berujung pada keputusan dihentikannya perkara.
Sebelumnya beredar kabar yang bermula dari unggahan video yang berisi pernyataan Habib Rizieq bahwa ia telah menerima surat SP3 terkait penghentian kasus chat mesum yang dituduhkan pada dirinya.
Penerimaan SP3 tersebut bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1439H, Jumat (15/6).
Baca juga:Â SP3 Kasus Chat Porno Dipastikan Sudah Sampai ke Habib Rizieq
Dalam video tersebut, Habib Rizieq menegaskan bahwa SP3 yang ia terima adalah asli dan diberikan langsung oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada kuasa hukumnya, yang diteruskan ke Habib Rizieq. (ARif R/Hrn)
Kalau memang gak terbukti mestinya yang mengupload dan yang menyebarkannya diperiksa atau ditahan. Mesti adil dong seperti kasus kasus serupa yang selama ini di tangani.
@ferrykoto Alhamdulillah…
Mubahalloh Habib terus bergulir, siap2lah..
Nah kalo sudah begini bagaimana ? Kalo gak tobat mubahalah pasti berlaku.
@kiswanto_sp Alhamdulillah…tapi setidaknya ada permintaan maaf dari pihak yg berwenang atas fitnah yg… https://t.co/19Vh1Y83qc
Puji syukur.wlwpun sy tdk heran#kebenarantdktertukar