MENU

DPRD Surabaya Nilai Kenaikan PBB Beratkan Warga

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menilai kebijakan pemerintah kota menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan hingga dua kali lipat memberatkan warga.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmar Zakaria, di Surabaya, Jumat (20/4), mengatakan kenaikan PBB semestinya tidak terjadi jika Pemkot Surabaya tidak memberlakukan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Jika NJOP naik ya otomatis PBB naik. Ini karena NJOP sebagai dasar dikenakan PBB,” katanya.

Menurut dia, idealnya perubahan/kenaikan NJOP di suatu kawasan itu dilakukan tiga tahun sekali. Kalau pun perubahan/kenaikan NJOP tiap tahun, lanjut dia, hanya untuk objek pajak tertentu, misalnya akibat perubahan bangunan, renovasi atau menambah lantai dan lainnya.

“Kalau misal karena di suatu kawasan permukiman ada gedung hotel baru/ruko baru, bukan berarti semua objek pajak PBB berupa rumah biasa di sekitarnya ikut naik,” ujarnya.

Ia beranggapan bahwa kebijakan kenaikan PBB itu bisa disebut bentuk pengusiran warga secara halus. “Kasihan warga di sekitar objek yang kena pembangunan,” katanya pula.

Akibat kenaikan PBB, kata dia, warga yang biasanya enggan bayar tepat waktu, lama-lama tidak bayar PBB dalam jangka waktu beberapa tahun, terus akhirnya lama-kelamaan terkena bunga dan denda.

“Akhirnya warga menyerah dan dijual rumahnya. Ini kan pengusiran secara halus,” ujarnya.

Zakaria mengatakan kalau Pemkot Surabaya mau menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jangan membebani rakyat banyak. Padahal APBD Surabaya tiap tahun selalu ada sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp800 miliar sampai Rp1 triliun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pemkot Surabaya Yusron Sumartono sebelumnya mengatakan alasan menaikkan PBB karena dipengaruhi banyak faktor, di antaranya perkembangan, pertumbuhan, dan investasi, serta transaksi jual beli di Kota Pahlawan semakin naik.

Menurut dia, karena nilai jual rumah, tanah dan bangunan naik, maka nilai jual objek pajak (NJOP) per meternya juga naik. Di dalam NJOP itu, ada level-level atau kelas-kelasnya, dan setiap level itu berbeda-beda besaran nilai jualnya.

Hal itu, lanjut dia, sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2010 tentang klasifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan PBB di Kota Surabaya.

“Tentunya, NJOP-nya itu dihitung dari adanya pertumbuhan dan perkembangan kawasan itu, sehingga apabila kawasan itu semakin tumbuh dan berkembang, maka objek pajak akan naik level dan otomatis nilai besaran NJOP-nya juga semakin naik,” kata dia.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER