BATAM – Rencana pemerintah Kepulauan Riau menyetujui kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) usulan Bright PLN Batam yang mencapai 45.5% mendapat reaksi penolakan keras dari masyarakat Batam. Sejumlah mahasiswa dan beberapa ormas serta LSM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Listrik (AMPLI) melakukan unjuk rasa menyampaikan aspirasi ke DPRD Batam, Senin (6/3).
Dalam aksinya AMPLI menuntut agar gubernur Kepri tidak menandatangani persetujuan kenaikan tarif listrik yang sangat membebani masyarakat Kepri. Selain itu, mereka juga minta agar masyarakat dilibatkan dalam penentuan keputusan kenaikan tarif listrik.
Setalah melakukan orasi yang berlangsung kurang lebih satu jam, akhirnya peserta aksi ditemui Yudi Kurnaim, anggota Komisi II DPRD Batam dari fraksi PAN.
Yudi berjanji akan menyampaikan tuntutan AMPLI ke gubernur Kepri.
Sebelumnya, perwakilan pemerintah Kepri, Herman Prastyo juga telah menemui para peserta aksi dan berjanji akan menyampaikan tuntutan mereka ke Gubernur.
Berikut isi tuntutan AMPLI yang diterima SERUJI;
1. Menuntut Gubernur untuk saat ini tidak mengambil keputusan terlalu dini dalam menandatangani keputusan kenaikan tarif listrik Batam, sebelum secara adil dan bijaksana memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat kota Batam.
2. Gubernur dan DPRD Provinsi Kepri harus memperhatikan amanah PP Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 41 ayat 2, bahwa kenaikan Tarif Listrik harus memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat.
3. Menuntut DPRD Provinsi Kepri meninjau kembali keputusannya terkait persetujuan Kenaikan Tarif Listrik Batam dan selanjutnya pengambilan keputusan terkait Tarif Listrik Batam tersebut dilakukan secara Paripurna.
4. Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, harus dilibatkan dalam pengkajian usulan kenaikan Tarif Listrik Batam.
5. Dengan pertimbangan diatas, hasil kajian dan keputusan Gubernur dan DPRD provinsi Kepri, harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Batam.
6. Memerintahkan kepada Bright PLN Batam untuk segera melakukan pemerataan kelistrikan di pulau-pulau di luar pulau Batam.
7. Pemerataan kelistrikan di seluruh wilayah teritorial Kota Batam (Mainland dan Hinterland) harus diselaraskan dengan penyeragaman Tarif yang sama.
8. Pemerataan kelistrikan di pulau-pulau wilayah teritorial Kota Batam (Mainland dan Hinterland) harus lebih dahulu menjadi prioritas, dibandingkan ekspansi bisnis ke luar daerah oleh Bright PLN Batam.
9. Jika Gubernur Provinsi Kepri tetap menandatangani keputusan kenaikan Tarif Listrik Batam tanpa mengindahkan amanah PP Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 41 ayat 2, maka kami akan menempuh jalur hukum.
EDITOR: Harun S