JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) menyinggung kedatangan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud ke gedung DPR RI pada Maret 2017 lalu dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya.
“Kita ketahui, sejak 2013 kuota jemaah haji Indonesia dipotong 20 persen kemudian pada saat kunjungan Raja Salman ke DPR RI saya meminta penambahan kuota jemaah haji bagi Indonesia sebanyak 10 ribu anggota jemaah yang saat ini kuotanya berjumlah 211 ribu jemaah haji. Alhamdulillah, Pemerintah Arab Saudi menyetujui penembahan kuota haji tersebut,” kata Setnov, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4).
Selain mengenai kuota haji, katanya pula, dirinya pun meminta kepada Raja Salman agar bisa mencari solusi terbaik mengenai masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mana dalam hal ini sering terjadi kekerasan dialami TKI di Arab Saudi.
“Oleh karena itu, saya meminta agar Pemerintah Arab Saudi mau memberikan solusi dengan tetap menghormati hukum Arab Saudi yang berlaku,” katanya lagi.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada Raja Salman untuk melakukan investasi membangun pemondokan haji di Arab Saudi yang diperuntukkan bagi jemaah haji Indonesia.
“Saya terlebih dahulu menyampaikan mengenai investasi ini kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Agama, dan akhirnya didukung. Tujuan saya menyampaikan investasi pemodokan haji ini karena Indonesia jauh tertinggal dari Malaysia yang ingin membeli lahan di Jeddah, Mekah, dan Madinah pada akhir 2017 untuk membangun kompleks Tabung Haji yang menyediakan terkait pengelolaan haji di Tanah Suci,” ujarnya lagi.
Selain itu, kata dia, tujuan adanya investasi itu Pemerintah Indonesia dapat menurunkan biaya haji.
“Meskipun usulan pembangunan pemondokan bagi jemaah haji Indonesia di Arab saudi belum terwujud sampai sekarang, namun saya sangat berharap usulan ini dapat diwujudkan suatu saat demi kemaslahatan umat Islam di Indonesia,” katanya.
Ia juga mengaku selama menjabat sebagai Ketua DPR RI aktif membina dan membangun hubungan yang baik dengan lembaga-lembaga negara tetangga dengan rutin menerima kunjungan untuk melakukan diskusi dan tukar pendapat guna tercapai tujuan bernegara Republik Indonesia.
Sebelumnya, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan, subsider 3 tahun kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.
Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP el. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan Direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte LTd dan Delta Energy Pte Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi, karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran.
Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun. (Ant/SU02)