JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Mantan Ketua DPR Setya Novanto pasrah menghadapi sidang tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el pada hari ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Kita dengarkan jaksa penuntut umum (JPU) dan percayakan kepada JPU, mengenai ‘JC’ (justice collaborator), kita serahkan ke KPK,” kata Setnov di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
Setnov sudah tiba di pengadilan sejak sekitar pukul 09.30 WIB. Pengacara Setnov, Firman Wijaya mengatakan bahwa kliennya memenuhi syarat untuk menjadi JC.
“Pertama beliau mengakui perbuatanya, kedua beliau mengembalikan sejumlah Rp5 miliar adalah bagian dari JC, mengembalikan apa yang diduga hasil tindak pidana, misalnya, ketiga adalah mau bekerja sama dengan penegak hukum, terutama mendorong Pak Irvanto mau bekerja sama dengan penegak hukum, dan yang terakhir adalah testimoni,” kata Firman. (Ant/SU03)