MEDAN, SERUJI.CO.ID – Kasus hukum pemalsuan dokumen yang menjerat bakal calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Partai Demokrat. Karena itulah JR Saragih dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.
“Hasil survei memang mengalami penurunan. Kepercayaan masyarakat pada Demokrat memang menurun. Makanya kami ambil sikap. Ini berdampak bisa saja secara nasional, karena pemberitaan juga mengarah ke sana,” kata Herri Zulkarnain, Rabu (21/3/2018).
DPP Partai Demokrat memang telah menunjuk Herri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut menggantikan JR Saragih. Karena itulah, Herri mengaku akan bekerja lebih ekstra terutama di Pilkada dan Pilpres.
“Tugas kami sebagai Plt menjalankan mesin partai, karena dalam waktu dekat digelar Pilkada dan Pilpres. Demokrat harus bisa memenangkan partainya di Sumut. Kami akan bekerja dan terus bekerja,” urainya.
Terkait apakah dukungan Partai Demokrat mengusung JR Saragih untuk maju dalam Pilgub Sumut 2018 akan berubah, Herri tidak memberikan jawaban pasti. Menurut Herri, mereka secepatnya akan bertemu dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membahas masalah itu.
“Dalam waktu dekat kami akan menemui Ketua Umum yang memberikan amanah kepada kami, minta instruksi. Kami masih menunggu keputusan dari Ketua Umum. Kami akan berangkat besok. Jadi tergantung Ketum arahnya ke mana,” pungkasnya.
DPP Partai Demokrat, kata Herri, meminta JR Saragih agar fokus menghadapi kasusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kadis Pendidikan DKI Jakarta dan legalisir fotokopi ijazah JR Saragih untuk keperluan berkas pencalonan Pilgub Sumut 2018.
Begitupun, Demokrat masih berharap gugatan JR Saragih atas Keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon yang juga tengah berjalan di PT TUN dapat dimenangkan.
“Pak JR jadi tersangka, tentu kami mengambil langkah supaya Demokrat Sumut tidak semakin lemah. Kami juga menunggu hasil putusan PT TUN. Kami berharap Pak JR bisa memenangkan gugatan di PT TUN pada 27 Maret nanti,” paparnya.
Untuk diketahui, JR Saragih didepak dari Ketua DPD Partai Demokrat Sumut lantaran menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen saat mendaftar ke KPU Sumut. DPP Partai Demokrat menunjuk Herri Zulkarnain sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.
JR Saragih mau tak mau, legowo dengan keputusan DPP Partai Demokrat. Setelah didepak Dari posisi Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, status JR Saragih saat ini hanya sebagai kader Demokrat.
“Penunjukan ini baru tadi siang. Pak JR legowo menerima dan menyelesaikan proses hukumnya. Beliau kader militan tetap semangat dan tetap membantu Demokrat supaya semakin besar,” urai Herri.
Seperti diketahui, JR Saragih dua kali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Sumut dalam pencalonan sebagai Calon Gubernur Sumut periode 2018-2023 karena masalah ijazah SMA-nya. (Mica/Hrn)