Jumlah Dikurangi, Beban Kerja PPK Akan Lebih Berat di Pemilu 2019

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Anggota KPU Provinsi Sumut Nazir Salim Manik mengatakan jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pemilu 2019 dipangkas atau dikurangi. Karena itu, beban kerja PPK akan jauh lebih besar dari sebelumnya.

“Karena ada pengecilan jumlah anggota PPK tiap kecamatan. Dari biasanya PPK ada sebanyak lima orang, untuk pemilu 2019 nanti akan dirampingkan menjadi tiga orang,” ucap Nazir dalam rapat koordinasi KPU Sumut bersama perwakilan divisi partisipasi masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Sumut membahas pembentukan badan adhoc pada Pemilu 2019 di Hotel JW Marriot Medan, Jumat (23/2).

Dia mengatakan pengurangan jumlah PPK itu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Oleh karena itu, setiap anggota PPK yang terpilih nantinya juga harus paham teknis, bagian sumber daya manusia, dan keuangan agar proses pemilu berjalan lancar di setiap daerah,” jelasnya.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari yakni 22- 24 Februari 2018 dan diikuti oleh dua orang perwakilan dari 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut, serta jajaran Komisioner KPU Sumut.

Kabag Program, Data, Organisasi, dan SDM KPU Sumut, Irwan Zuhdi Siregar mengatakan kegiatan ini diadakan untuk mensosialisasikan regulasi pembentukan PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk persiapan Pemilu 2019.

“Ini bertujuan memberikan penjelasan teknis tentang mekanisme pembentukan badan adhoc agar kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi penyelenggara dalam melaksanakan perekrutan badan adhoc semakin meningkat,” ujarnya.

Selain itu, juga memberikan informasi dan pemahaman tentang pola rekrutmen badan adhoc dengan metode evaluasi bagi daerah yang sedang melaksanakan tahapan pilkada.

“Nantinya akan dilakukan simulasi perekrutan dan evaluasi badan adhoc yang akan dibagi ke dalam sembilan kelompok. Kelompok ini nantinya akan menyelesaikan beberapa contoh kasus dalam evaluasi badan adhoc,” terangnya. (Mica/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER