Hakim PN Yogyakarta Tegaskan Nonpribumi Tidak Boleh Punya Tanah di DIY

YOGYAKARTA, SERUJI.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan menolak gugatan yang diajukan Handoko, warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, atas kebijakan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang melarang kepemilikan hak atas tanah bagi warga nonpribumi.

Pelarangan kepemilikan tanah bagi nonpribumi tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975 tentang Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Nonpribumi di DIY, tertanggal 5 Maret 1975.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Cokro Hendro Mukti dengan hakim anggota Nuryanto dan Sri Harsiwi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa (20/2).

“Keputusan Hakim sudah dibacakan dalam sidang pada Selasa kemarin, dan menolak seluruh permohonan penggugat,” jelas Humas PN Yogyakarta, Sari Sudarmi saat di konfirmasi SERUJI, Jumat (22/2).

Majelis Hakim berpendapat bahwa dari fakta persidangan kebijakan pemerintah DIY tersebut tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaiman diajukan penggugat. Menurut Hakim kebijakan tersebut justru bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, yakni masyarakat ekonomi lemah di Yogyakarta.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa sebagai daerah Istimewa, Yogyakarta memiliki kewenangan khusus di bidang pertanahan dalam rangka menjaga kebudayaan khususnya keberadaan Kasultanan Ngayogyakarta, sehingga menurut majelis kebijakan tersebut sejalan dengan kewenangan yang dimiliki Kasultanan Ngayokyakarta.

Gugatan yang diajukan Handoko ke PN Yogyakarta tersebut, didaftarkan pada 7 September 2017. Karena menurut Handoko Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dan pejabat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY telah melanggar hukum lantaran menjalankan Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975.

Yang dijadikan dasar gugatan oleh Handoko adalah Instruksi Presiden 26/1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Selain itu, menurut Handoko, kebijakan itu juga bertentangan dengan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang berbunyi “Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik”.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim PN Yogyakarta tersebut, Handoko berencana mengajukan banding. (ARif R/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER