SOLO, SERUJI.CO.ID – Dua orang pria, Dedi, 32 dan Iwan ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarsari, Solo. Keduanya diduga mengurung dan mengikat anak berusia empat tahun berinisial P. Dedi sendiri diketahui merupakan ayah tiri korban.
Penemuan P oleh polisi berawal dari laporan pegawai sebuah hotel di Solo pada Jumat (16/2). Saat polisi mendatangi lokasi, ditemukan seorang anak laki-laki terkurung di dalam kamar.
Kondisi P mengenaskan, kaki dan tangannya terikat tali serta mulutnya ditutup dengan lakban. Para pelaku telah mengurung P dengan kondisi seperti itu selama tiga hari.
“P ini waktu kami temukan kasihan sekali. Bau menyengat dimana-mana karena dia buang air juga di tempat ia diikat,” ungkap Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana, Sabtu (17/2).
Polisi pun menciduk dua orang tersangka. Ayah tiri korban, Dedi dan adik Dedi, Iwan. Mereka diduga melakukan pengurungan dan pengikatan terhadap P.
“P ini oleh ibu kandungnya (Maria) memang dititipkan sementara waktu ke Dedi untuk dijaga. Karena ibu kandungnya akan pergi sementara waktu,” beber Kapolsek.
Bukannya menjaga dengan baik, Dedi justru meminta bantuan Iwan untuk mengikat dan mengurung P di sebuah hotel.
Kejadian ini, lanjut Kapolsek, menimbulkan traumatis pada korban. P tidak ingin bertemu dengan orang tuanya setelah kejadian pengurungan itu.
Kapolsek menjelaskan saat ini P mendapatkan perawatan di rumah sakit. “Karena selain ditemukan terikat, ada beberapa bagian tubuh P terdapat luka-luka mengelupas dan mengering,” paparnya.
Para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Vita K/Hrn)