MEDAN, SERUJI.CO.ID – Penerapan Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, mendapat penolakan dari puluhan pengemudi yang tergabung dalam Asosiasi Transportasi Online (ATO).
Para pengemudi online ini menilai Permenhub 108 tahun 2017 tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa diterapkan di Sumut. Mereka juga menolak adanya sosialisasi dengan cara melakukan razia yang dilakukan petugas kepolisian.
“Permenhub ini belum berkekuatan hukum tetap. Tapi kenapa Pemerintah Provinsi Sumut menerapkannya? Apa dasar mereka karena ini belum berkekuatan hukum tetap,” kata salah seorang pengemudi, J Manurung saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumut, Rabu (14/2).
Para pengemudi online tersebut juga mempertanyakan tindakan aparat kepolisian yang melakukan razia terhadap pengemudi online untuk menerapkan Permenhub. Padahal Permenhub tersebut merupakan produk dari Menteri Perhubungan.
“Apa dasar hukum aparat melakukan razia, yang mengeluarkan produk 108 adalah Menhub. Kalau mereka tetap melakukan razia bagi kami itu ilegal. Kami merasa tidak nyaman. Kalau mau sosialisasi, harusnya setelah Permenhub berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Massa meminta sosialisasi Permenhub itu tidak dilakukan dengan turun ke jalan. Akan tetapi, sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara menghubungi vendor dari transportasi online.
“Hubungi para vendor karena seluruh pengemudi tergabung di situ. Kalau mau sosialisasi undang kami. Jangan katanya sosialisasi, tapi kami tak pernah diundang, diberi tahu,” ujar salah satu massa.
Sebelumnya beberapa hari yang lalu, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Medan melalukan kegiatan operasi simpatik. Operasi tersebut atas dasar Permenhub 108 tahun 2017.
Petugas melalukan razia kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang melalui jasa online. Razia tersebut bersifat pendekatan persuasif, pengemudi transportasi online diperiksa dan diberikan peringatan terkait penerapan Permenhub 108 Tahun 2017. (Mica/Hrn)