MENU

Jr Saragih-Ance Gugur Pilgub Sumut, Djarot dan Edy Mengaku Prihatin

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Djarot Saiful Hidayat menanggapi gugurnya pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Silean sebagai peserta pada Pilgub Sumut 2018-2023. Djarot mengaku bersimpati dengan pasangan Jr Saragih-Ance Selian.

“Pak Jr Saragih itu sahabat saya, saya kenal baik. Tentu kami bersimpati. Tapi prosesnya itu yang tahu KPU dan Bawaslu Sumut,” ucap Djarot.

Djarot tidak mempersoalkan Pilgub Sumut kini tinggal pertarungan Djarot Saiful Hidayat versus Letjen Edy Rahmayadi.

“Head to head boleh, tiga pasang juga boleh. Jadi tidak ada masalah. Kita ibarat pertandingan bulu tangkis. Ada aturan mainnya tidak boleh offside. Kami sudah berlatih bulu tangkis sama Pak Sihar,” urai Djarot.

Sementara itu, Edy Rahmayadi juga mengaku prihatin dengan gugurnya pasangan Jr Saragih-Ance.

Menurut Edy semua pasti mempunyai cita-cita untuk membangun Sumut. Tapi gugurnya pasangan ini merupakan ketentuan KPU Sumut.

“Saya prihatin dengan Pak Jr Saragih. Semua pasti punya cita-cita untuk membangun Sumut. Tapi ini KPU yang punya wewenang,” pungkasnya.

Melihat perkembangan ini, Edy mengatakan berencana menggaet partai politik yang mengusung pasangan JR Saragih-Ance.

“Bukan hanya Pak Jr Saragih, tapi seluruh masyarakat Sumut. Karena yang berat adalah masyarakat Sumut. Kalau masyarakat mendukung, Eramas akan dilantik,” beber Edy.

Sebelumnya, Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 -2023, hanya menetapkan dua pasangan sebagai peserta pada Pilgub Sumut yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Sedangkan pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian gugur maju sebagai peserta pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Pasalnya berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023, yakni JR Saragih, tidak memenuhi syarat.

Berkas yang tidak memenuhi syarat adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang. Atas putusan itu, JR Saragih berencana menggugat KPU Sumut. (Mica/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER