SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Kuasa Hukum Zunaidi Abdillah alias Juned terduga pelecehan seks terhadap pasien di RS National Hospital, Mohammad Ma’ruf meminta semua pihak menghargai asas praduga tak bersalah terhadap kliennya, Senin pagi (5/2).
“Saya kira dibuktikan lebih dahulu sebelum tahu fakta, perlu dibuka CCTV soal kejadiannya kalau RS punya kesimpulan seperti itu, kan ini masih dalam proses hukum harus menghargailah asas praduga tak bersalah,” kata Ma’ruf di Surabaya, Senin (5/2).
Ma’ruf menceritakan pasca merasa mengalami pelecehan itu, pasien sebenranya sudah melapor ke supervisior RS National Hospital Surabaya. Namun setelah diinvestigasi, Juned membantah telah melakukan yang dituduhkan.
“Di komplain dulu, kemudian pihak kepala SPV itu menanggapi kemudian melakukan investigasi, si perawat bilang tidak melakukan, tapi pihak korban mendesak lagi, kalau tidak akan dilaporkan polisi. Sebelum ada video, kemudian dipanggil keatas si perawat itu (Juned, red), kemudian ditanyai dan di video,” ungkap Ma’ruf.
Baca juga: Kuasa Hukum Menduga Ada Setting Untuk Mentersangkakan dan Menahan Juned
Data yang dimiliki pengacara asal Lamongan ini, menyebut kliennya termasuk perawat senior alumni Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan telah memiliki ijin lengkap.
“Kompetensi tingkatan medis, kompetensi keperawatan, sudah ada ijin, lulus 3 tahun di UNMUH Surabaya, termasuk perawat senior,” tandasnya. (Luh/Hrn)
