Sempat Buronan Atas Kasus Penggelapan, Advokat Ini Diciduk di Pasar Malam

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Pelarian H Edy Hanafi SH, warga Jalan Raya Medan Tenggara No. 339, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sumatera Utara, berakhir sudah. Pria yang berpofesi sebagai advokat ini ditangkap Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sumut saat berada di pasar malam bersama keluarganya.

Edy, langsung diboyong ke Kantor Kejati Sumut. Setelah menjalani proses administrasi, malam ini juga Edy dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukuman selama dua tahun penjara. Tampak istri Edy datang ke Kejati Sumut untuk menemaninya.

“Dia ditangkap saat berada di pasar malam bersama keluarganya di Jalan Marindal I, Pasar V, Dusun VII (Kabupaten Deliserdang),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar, di Medan, Sabtu (3/2) malam.

Sumanggar menyebutkan, pada Tahun 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Edy dengan hukuman penjara selama dua tahun dalam kasus penggelapan jual beli tanah. Atas putusan itu, Edy mengajukan banding. Kasus itu bahkan bergulir hingga kasasi.

“Pada 15 Desember 2016, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Medan serta memerintahkan jaksa yang menangani perkara Edy untuk menahannya. Kemudian, setelah putusan itu, dia kabur dan ditetapkan sebagai buronan,” ujar Sumanggar.

Kasus ini berawal saat Edy menerima kuasa khusus atau menjadi kuasa hukum dari T Paluddin pada 6 Mei 2013 untuk melakukan gugatan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dan PT Bursa Konstruksi Sejati pada Pengadilan Tata Usaha Medan.

“Untuk mendukung penanganan kasus itu, T Paluddin menyerahkan surat- surat termasuk surat tanah kepada Edy untuk tujuan pembuktian perkara itu. Akan tetapi pada 23 Agustus T Paluddin meninggal dunia. Sehingga sesuai kesepakatan bersama, ahli waris dari T Paluddin mencabut kuasa pada Edy,” jelasnya.

Kemudian, ahli waris memberikan kuasa khusus kepada pengacara Rizal Sihombing untuk melanjutkan penanganan gugatan kasus itu. Karena memerlukan bukti- bukti dalam persidangan, keluarga T Paluddin meminta surat-surat yang sebelumnya disimpan Edy.

“Tapi setelah berulang kali diminta, yang bersangkutan tak kunjung mengembalikan surat- surat itu. Malah menggelapkan surat- surat tersebut hingga akhirnya keluarga korban menempuh jalur hukum. Kasus itu bergulir di persidangan dan si terdakwa divonis 2 tahun penjara. Saat akan dieksekusi, dia kabur,” pungkasnya. (Mica/Iwan S)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER