JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Setya Novanto untuk diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, atau KTP-el.
“Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31/1).
Terdakwa perkara korupsi KTP-el itu sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.45 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Â KPK Nilai Setya Novanto Masih Sangkal Korupsi KTP-el
Nama Novanto sendiri tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK pada Rabu (31/1).
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga telah diperiksa sebagai saksi untuk Anang Sugiana pada Selasa (30/1).
Terkait pemeriksaan tersebut, KPK masih mendalami pertemuan antara Setya Novanto dengan Anang Sugiana Sudihardjo soal proyek pengadaan KTP-el.
“Penyidik masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut beberapa rangkaian peristiwa yang diduga diketahui Setya Novanto terkait proyek KTP-el ini, baik pertemuan ataupun dugaan aliran dana dan juga proses pembahasan lain yang diketahui oleh bersangkutan,” ucap Febri. (Ant/SU03)