JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa petitum permohonan praperadilan yang diajukan advokat Fredrich Yunadi merupakan argumentasi umum.
“Kalau permohonan yang dibaca sebenarnya argumentasinya masih argumentasi umum yang banyak juga diajukan sebelumnya terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1).
Misalnya, kata Febri, mantan kuasa hukum Novanto itu mempermasalahkan soal cepatnya proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
“Kenapa penyidikan terkesan seolah-olah sebentar baru menetapkan tersangka, itu paradigma yang menurut kami tentu saja tidak tepat karena Undang-Undang KPK itu sifatnya khusus di Pasal 44 Undang-Undang KPK,” tuturnya.
Menurut dia, jika pada tingkat penyelidikan KPK menemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sekaligus penetapan tersangka.
“Jadi, frame berpikir bahwa KPK melakukan penyidikan kemudian baru menetapkan tersangka, itu keliru,” ungkap Febri.
KPK pun meyakini bahwa seluruh proses formil yang dilakukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. dengan dua tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sudah lakukan secara benar sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Substansi hukumnya, substansi buktinya juga sangat kuat dugaan bahwa ada perbuatan-perbuatan menghalangi halangi penanganan kasus KTP-elektronik itu sudah kami miliki buktinya,” kata Febri.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan sidang pertama Ferdrich Yunadi diselenggarakan pada Senin (5/2) seminggu lebih awal dari jadwal sebelumnya pada Senin (12/2).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi http://www.pn-jakartaselatan.go.id/ Fredrich Yunadi mendaftarkan praperadilan pada Rabu (24/1) dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel dengan pihak termohon adalah KPK.
Pengacara kesandung batu..ada juga dokter .Makan banyak korban nih pak setnov