JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Verifikasi faktual Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memenuhi syarat. Dan PKS Penuhi keterwakilan perempuan dalam pemilu 2019. Hal ini disampaikan oleh Hasyim Asyari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (29/1).
“Ada tiga hal yang diperiksa. Yang pertama kepengurusan sudah kami verifikasi faktual. Baik Ketua Umum, Sekjen dan Bendahara Umum kami cocokkan dengan SK hingga kami memeriksa KTA dan KTPnya. Kami nyatakan memenuhi syarat,” ujar Hasyim.
Yang kedua, kata dia, dalam pasal 173 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur mengenai syarat partai politik menjadi peserta pemilu. Salah satunya adalah adanya 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur pengurus partai.
Di SK Kemenkumham ada 76 nama pengurus DPP PKS. Di antara 76 itu ada 26 perempuan dan sudah dilakukan pencocokkan. Dan itu dinyatakan telah memenuhi syarat untuk keterwakilan perempuan.
Yang terakhir adalah kondisi kantor parpol secara administratif perizinan.
“Gedung ini yang beralamat Jalan TB Simatupang No. 82 Pasar Minggu Jakarta Selatan benar-benar gedung PKS sampai berakhirnya Pemilu 2019. Itu kami nyatakan memenuhi syarat,” ungkap Hasyim.
Berdasarkan tiga hal dari kepengurusan, keterwakilan perempuan hingga perizinan gedung, verifikasi faktual PKS dinyatakan memenuhi syarat.
KPU juga melakukan pengecekan berkas verifikasi dan Kartu Tanda Anggota seluruh pengurus DPP PKS. Berdasarkan hasil pencocokan tersebut, KPU menyatakan PKS memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
“Kami nyatakan untuk verifikasi DPP PKS dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Hasyim.
(Elfizon/Hrn)