Terkait Larangan Sholat di Apartemen, FPI: Kita Akan Maju ke Polrestabes

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Beredar luas di sosial media dan aplikasi kirim pesan, sejak Jumat (19/1), adanya larangan untuk melaksanakan sholat Jumat bagi karyawan dan vendor Apartemen Puncak Kertajaya (APK), yang terletak di kawasan Kertajaya, Surabaya Timur.

Larangan tersebut tercantum di secarik kertas yang kemudian difoto dan dishare ke sosial media.

“Pengumuman, Management, Engenering, dan Vendor tidak boleh melaksanakan sholat Jumat di Mushollah Apartemen Puncak Kertajaya,” bunyi tulisan di kertas yang sempat ditempel di mushola An-Nur, Apartemen Puncak Kertajaya, di Jalan Arief Rahman Hakim, Surabaya.

Atas kejadian itu, Front Pembela Islam (FPI) Surabaya, turut membantu menangani kasus tersebut.

“Pada Jumat, 19 Januari, FPI memperoleh kabar adanya pengumuman kalau dilarang sholat Jumat bagi karyawan,” ungkap Ketua Laskar FPI Surabaya, Agus Fahrudin saat ditemui SERUJI, di kediamannya, Asemrowodi, Surabaya, Senin (22/1) malam.

Sontak dirinya, lanjut Fahrudin, langsung menuju lokasi untuk memastikan, sekaligus mengikuti sholat Jumat di Musholah An-Nur yang berlokasi di Apartemen yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Sukolilo, Surabaya Timur tersebut.

Baca juga: Viral Larangan Sholat di Apartemen Puncak Kertajaya, Ini Kesaksian Penghuni

Kehadiran Fahrudin disambut langsung oleh takmir Musholah yang bernama Taufik.

“Pihak takmir sangat berterima kasih dengan kita, karena kita (FPI, red) merupakan Ormas satu-satunya yang mensuport dan masuk untuk membantu mengawal kejadian tersebut,” katanya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER