
Sementara itu, untuk menyelesaikan kasus tersebut, Senin (22/1) siang, telah dilakukan klarifikasi sekaligus mediasi di Mapolsek Sukolilo. Namun mediasi tidak mendapatkan titik temu karena menagemen Apartemen berkilah tidak pernah membuat kebijakan dan pengumuman tersebut.
Karena tidak adanya titik temu, FPI berencana akan terus mengawal kasus tersebut dan jika di Polsek Sukolilo tidak ada penyelesaian akan dibawa ke Polrestabes Surabaya.
“Kita bagaimanapun mengikuti prosedur hukum, karena ini negara hukum, kalau kasus ini ditingkat Polsek masih detlock, ya saya naik ke tingkat Polrestabes Surabaya, supaya permasalahan ini cepat selesai,” ujarnya.
Diungkapkan juga oleh Fahrudin, pihak takmir sudah melayangkan surat teguran dua minggu sebelum viralnya kejadian tersebut, dengan maksud menyelesaikan persolan tersebut dengan baik-baik.
Baca juga: Manajemen Bantah Pengumuman Larangan Sholat di Apartemen Puncak Kertajaya
Namun, menurut Fahrudin, itikad baik takmir dan penghuni tidak dijawab managemen.
“Setelah minta maaf hanya secara lisan, tapi saat ada karyawan yang sholat dan yang membantu operasional musholah, malah dipecat. Jadi permintaan maafnya hanya di mulut saja,” terangnya.
Wali Laskar FPI ini menambahkan, banyak karyawan yang dipecat, ada beberapa sekuriti, office Boy, empat karyawan wanita berjilbab dan Korlap Rudi.
“Menurut data dari takmir ada banyak, namun yang paling tragis ya empat karyawati berjilbab itu, langsung dipecat,” katanya.
Baca juga: Larangan Sholat Apartemen Puncak Kartajaya, Rudi: Saya Disuruh Buat Pengumuman
Diberitakan sebelumnya, pengelola Apartemen Puncak Kertajaya, PT Selaras Inti Kelola, telah membuat pengumuman larangan sholat Jumat untuk karyawan dan di Mushola An-Nur yang terletak di apartemen tersebut.
Larangan tersebut tercantum di secarik kertas yang kemudian difoto dan dishare ke sosial media. Dan kemudian viral sejak Jumat, 19 Januari 2018. (Devan/Hrn)
