MENU

Khofifah-Emil Lengkapi Berkas Pendaftaran di KPU Jatim

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Pasangan bakal calon gubernur dan wakilnya untuk Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2018, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, melengkapi berkas persyaratan pendaftaran yang dinyatakan kurang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.

Berkas yang kurang tersebut diantar ke Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Surabaya, Kamis (18/1), oleh dua orang perwakilan dari Tim “Liason Officer” (LO) Khofifah-Emil, yaitu Hadi Mulyo Utomo dan Eni Rachmayanti.

“Tak banyak berkas yang dinyatakan kurang oleh KPU. Hanya dua berkas yang telah kami bawa hari ini, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dan laporan pajak,” ujar Hadi kepada wartawan.

Selain itu Khofifah-Emil juga diminta melengkapi form model BC1-KWK tentang susunan tim kampanye yang menurut dia akan diserahkan ke Kantor KPU Jatim pada hari Jumat (19/1).

Dia menjelaskan, kedatangannya ke Kantor KPU Jatim hari ini sekaligus menyamakan persepsi dengan pihak KPU Jatim terkait pengisian form model BC1-KWK, yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2017.

“Karena banyak pasal yang kami rasa ambigu dalam aturan PKPU terkait pengisian form model BC1-KWK, sehingga kami perlu menyamakan persepsi dengan komisioner KPU Jatim sebelum mengumpulkannya,” ujarnya.

Dia mencontohkan, persepsi yang harus disamakan adalah apakah perlu susunan tim kampanye dalam form model BC1-KWK diisi hingga level di tiap kecamatan se-Provinsi Jawa Timur.

“Sebenarnya tidak masalah jika diharuskan mengisi susunan tim kampanye hingga level kecamatan karena tim kami dari level provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan se-Jawa Timur sudah terbentuk semuanya,” katanya.

Namun, lanjut dia, pihak KPU Jatim menyatakan form BC1-KWK tidak perlu mencantumkan susunan panitia sampai tingkat kabupaten atau kecamatan, sehingga bisa dilakukan penyusunan tim kampanye pada tingkat provinsi saja.

Menurut Hadi, pihaknya diberi tenggat melengkapi berkas-berkas persyaratan pendaftaran yang kurang hingga tanggal 20 Januari.

“Kami pastikan, 19 Januari, atau sehari sebelum tenggat waktu yang ditentukan, berkas pendaftaran pasangan Khfofah-Emil yang dinyatakan kurang lengkap sudah kami serahkan semuanya ke KPU Jatim,” ujarnya. (Ant/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat