JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menginformasikan tiga dokter menolak menjadi saksi meringankan untuk Bimanesh Sutarjo, tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-el atas tersangka Setya Novanto.
“Tiga saksi menolak permintaan Bimanesh Sutarjo tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan karena para dokter ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari tim IDI yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh Sutarjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (17/1).
Tiga dokter yang direncanakan dipanggil sebagai saksi meringankan Bimanesh itu, yakni Budi Sampoerna, Zubairi Djoerban, dan Prasetyono.
Ia menyatakan bahwa rencana pemeriksaan tiga dokter dalam kasus Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hari ini merupakan bentuk pelaksanaan KUHAP.
“Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka Bimanesh Sutarjo. Sebagai bentuk pelaksanaan tehadap hak-hak tersangka, penyidik melakukan pemanggilan,” tuturnya.
Febri pun menyatakan lembaganya menghargai sikap tiga dokter yang menolak hadir karena ingin menjaga independensi tersebut.
“Hal tersebut sudah diinformasilan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya,” ucap Febri.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga merupakan mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-el atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Dokter yang masih adil dan jujur ya kira-2 nya…