MEDAN, SERUJI.CO.ID – Tindakan Ando Sidabutar (18) boleh dibilang nekat. Lelaki kemayu ini, menjajakan tiga temannya di media sosial Facebook miliknya. Namun, belum lagi sempat menikmati uangnya, Ando keburu ditangkap petugas Polda Sumut yang menyamar sebagai pemesan pada Senin (23/10/207).
Hal itu terungkap di hadapan Ketua Majelis Hakim, Fahren dalam sidang kasus dugaan yang digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1) sore.
Ketiga teman wanitanya yang dijajakan terdakwa Ando berinisial PP (17), F (18), dan T (18). Namun menurut pemuda yang tinggal di Jalan Selambo Dusun VI, Patumbak ini, ketiganya mau dijual dengan senang hati kepada lelaki hidung belang.
“Mereka bertiga ini teman SMA saya dulu pak hakim. Karena memang sudah berteman, saya sering selfi bersama mereka dan memposting foto kami di Facebook,” ungkap Ando.
Sejak itulah, menurut Ando, banyak yang ingin menggunakan jasa teman wanitanya tersebut. Ketiga temannya memasang tarif short time Rp1,5 juta dan long time Rp3 juta. Jika berhasil, Ando mendapat bagian Rp300 ribu.
“Di kolom komentar banyak yang nanyak bisa di pake’ temannya. Terus saya tanya sama ketiganya, ada yang nawar. Mereka pun dengan senang hati mengiyakannya. Sebelumnya juga mereka ini sudah sering menemani om-om yang mau makai jasa mereka,” bebernya.
Mendengar keterangan seperti itu, majelis hakim kemudian mencecarnya dengan pertanyaan yang sedikit nyeleneh.
“Masih banyak lagi koleksimu?,” tanya majelis hakim dengan tertawa.
Menjawab pertanyaan majelis hakim itu, terdakwa Ando langsung tersipu malu.
“Tidak ada majelis hakim. Semua cuma teman. Itupun saya langsung ditangkap polisi. Nggak sempat dapat uangnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat. (Mica/SU05)
