805 Petak Tanah Milik Pemkab Sumenep Belum Bersertifikat

SUMENEP, SERUJI.CO.ID – Sebanyak 805 petak tanah aset Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, hingga kini belum bersertifikat sebagai bukti legalitas kepemilikan. Ratusan tanah tersebut berada dalam pengelolaan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu 700 petak di Dinas Pendidikan dan 105 di Dinas Kesehatan.

Ketua Tim Penertiban Aset Setkab Sumenep, Carto, menyebut ratusan bidang tanah itu merupakan data lama. Tapi hingga awal tahun 2018 ini, data tersebut tetap tidak berubah.

“Sejak dibentuk tim Penertiban Aset sekitar tahun 2016 lalu, ratusan aset itu memang tidak bersertifikat,” tutur Carto, Jumat (12/1).

Carto mengaku telah menginventarisir semua aset itu. Dia juga mengaku telah menyetor berkas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk diterbitkan sertifikat. Sebab itu, Carto bakal kroscek keseriusan dua OPD tersebut dalam memproses sertifikat tanah.

“Kalau instansinya tidak bergerak ya tidak bisa. Kita akan turun untuk membantu OPD menyelesaikan persoalan itu,” katanya.

Lebih lajut Carto memaparkan, hasil investasi yang dilakukan menyebut tanah tidak bersertifikat itu diakibatkan karena belum ada ganti rugi, lalu sengketa lahan, sebagian sudah diproses pembuatan sertifikatnya tapi belum jadi, dan ada yang sama sekali tidak diurus pembuatan sertifikatnya. Dia berharap proses penyertifikatan ratusan aset tanah itu sesuai harapan.

Merespon persoalan itu, aktivis Gerakan Mahasiswa Ekstra Parlemen (Gempar) Mahfud Amin menganggap wajar jika tiap tahun Sumenep mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK, karena untuk mengurusi aset tanah saja sudah tidak becus.

Kata Mahfud, bukan hanya tanah yang dikelola dua OPD itu yang tidak bersertifikat, tapi kantor Pemkab Sumenep pun masih berdiri di atas lahan yang belum resmi milik pemerintah. Padahal kantor tersebut merupakan central pemerintahan.

“Ini saya pikir merupakan kegagalan bupati Sumenep yang telah memimpin selama dua periode,” tegasnya.

Pria yang juga aktivis PMII Sumenep itu berharap pemerintah segera memproses pembuatan sertifikat tanah tersebut. Jika hanya didiamkan, ia yakin akan berdampak buruk pada wajah pemerintahan. Masyarakat diyakini akan menganggap para pemegang kebijakan tidak serius menjalankan amanah. (Rahmat/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER