MENU

Perijinan Tambang di NTT Diharapkan Libatkan Masyarakat

KUPANG, SERUJI.CO.ID – Perijinan pertambangan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) harus melibatkan masyarakat adat yang memiliki lahan kering dalam pemberian ijin sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dan lingkungan. Hal itu dikatakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT Yorhan Yohanes Nome.

Menurutnya, administrasi dalam perijinan pertambangan ada hubungannya dengan kewenangan lembaga adat yang berbasis lahan kering seperti kepulauan, kelautan dan kepariwisataan karena lahan kering masih mendominasi wilayah NTT.

“Tapi selama ini lahan kering selalu saja ada masalah dengan masyarakat hingga adanya demo masyarakat menuntut kembali lahannya, maka salah satu cara adalah pemerintah dan akademisi harus memberisolusi terbaik,” ujarnya.

Sementara seorang pemerhati lingkungan di NTT Hironimus Buyana menjelaskan persoalan lingkungan baik pengelolaan sumber daya alam terbarukan menjadi tanggug jawab pemerintah, banyak hal berkaitan dengan persoalan hukum seperti administrasi yang menuntut tanggung jawab pribadi maupun kelompok.

“Jadi buruknya tata kelola pertambangan dipicu buruknya sektor lingkungan hidup sehingga memperburuk lingkungan, belum lagi persoalan administrasi dan ijin yang tumpang tindih,” ucapnya.

Lanjut dia, saat ini pertambangan di NTT banyak yang masuk wilayah adat untuk melakukan aktivitasnya sehingga masyarakat adat harus diikut sertakan dalam memberikan perijinan karna hal itu penting. (Habibudin/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER