MENU

Mencemari Lingkungan, Empat Perusahaan Tambang Beri Kompensasi Senilai Rp 2 Miliar

MALINAU, SERUJI.CO.ID – Empat perusahaan Kamis (14/12) di ruang pertemuan kantor PDAM Apa’ Mening, Malinau, sepakat memberikan kompensasi Rp 2.159.402.000 berupa pembelian alat Pompa Intake, Pompa Dosing, Pompa Lumpur, Flusing dan penambahan Jaringan Instalasi PLN untuk Intake PDAM desa Singai Terang.

Ke empat perusahaan yaitu PT. Bara Dinamika Muda Sukses (BDMS), PT. Mitrabara Adiperdana (MA), PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC), dan PT. Atha Mart Naha Kramo (AMNK) sepakat dalam pembagian nilai kompensasi berupa beberapa alat sarana produksi kepada PDAM Apa’ Mening, Kabupaten Malinau, akibat dampak pencemaran limbah batubara terhadap media air sungai Malinau yang terjadi beberapa bulan lalu.

Melalui perhitungan yang panjang dan beberapa kali pertemuan yang dilakukan antara pihak perusahaan tambang, pemerintah, Forum Pemuda Peduli Malinau (FPPM), dan Jatam Kaltara, dapat kesimpulan empat perusahaan tambang sepakat pembagian nilai kompensasi, menanggulangi atas biaya kerusakan dan solusi kompensasi penanggulangan pencemaran media sungai Malinau yang untuk didistribusi ke 70% masyarakat Malinau.

Pembiayaan kompensasi atas dasar perhitungan dari PDAM Malinau, dan perusahaan berikan penawaran pembelian alat produksi yang dibutuhkan. Setelah perusahaan membeli alat-alat produksi tersebut kemudian diserahkan kepada pihak PDAM Malinau. Selanjutnya dilakukan pelaksanaan lapangan oleh PDAM Apa’ Mening Malinau.

Direktur PDAM Malinau Saiful Bahri, SH, MM kepada SERUJI menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada triwulan pertama tahun 2017 terjadi tanggul perusahaan batubara jebol, sehingga terjadi pencemaran media sungai Malinau. Sementara sungai Malinau merupakan sumber air baku utama yang dikelola PDAM untuk air minum masyarakat Malinau.

“Sementara intake yang ada di desa Kuala Lapang ini cukup vital melayani lebih kurang 70% masyarakat Malinau. Sehingga pada waktu tanggul perusahaan tambang jebol maka terganggulah suplai air minum ke warga,” jelasnya.

Pada saat itu muncullah berbagai macam masalah, dan PDAM sudah sampaikan di DPRD dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh segenap pihak yang difasilitasi oleh Dewan Pengawas PDAM yakni Assisten II Malinau, juga didorong oleh partisipasi FPPM, LSM dan Jatam Kaltara.

“Memang di PDAM sendiri terdapat kerugian yang utama, antara lain terjadinya kerusakan pada pompa PDAM karena harus dipaksakan beroperasi untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat. Mengingat kondisi air baku pada saat itu dalam kondisi diatas normal,” ungkapnya.

Dan melalui mediasi-mediasi tersebut akhirnya dapat solusi, disepakati oleh perusahaan tambang untuk memberikan konpensasi atas beberapa masalah yang diderita oleh PDAM. Konpensasi tersebut diberikan dalam bentuk barang. PDAM hanya memberikan spesifikasi jenis barang dan dibuat dalam bentuk penawaran oleh perusahaan.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER