MALINAU, SERUJI.CO.ID – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Penerbangan (AMPP) Mission Aviation Fellowship (MAF) lakukan aksi demo damai, Senin (27/11), di beberapa bandara daerah perbatasan Kalimantan Utara (Kaltara).
Aksi demo damai bermula dari kesulitannya masyarakat di pedalaman perbatasan untuk berangkat maupun berobat rujukan, akibat dibekukannya izin penerbangan MAF yang telah bertahun-tahun melayani masyarakat di pedalaman dan perbatasan Kalimantan Utara.
Pembekuan izin penerbangan oleh Kementerian Perhubungan RI itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor Kp 467 2017 tentang Izin Mengangkut Penumpang Umum dan Barang oleh Mission Aviation Fellowship (MAF).
Hal tersebut membuat warga membentuk Aliansi Masyarakat Peduli Penerbangan (AMPP) MAF. Aliansi tersebut terdiri dari gabungan Masyarakat Apau Kayan, Persekutuan Kayan Malinau, Laskar Pemuda Anak Dayak Kalimantan Utara (LPADKU), BEM Politeknik Malinau, FOMMA, Kopmama, Lembaga Adat Tidung (LAT), Lembaga Adat Dayak Malinau, Lembaga Adat Abai Malinau, Lembaga Adat Dayak Punan, Gabungan Organisasi Wanita Malinau, BAMAG, PWKI, PGRI, Kerukunan Keluarga Batak Malinau, Gerakan Masyarakat Anti Narkoba Malinau, dan kerukunan Masyarakat Tionghoa Malinau.
Aliansi tersebut melakukan aksi damai serentak di berbagai bandara wilayah perbatasan Kaltara, antara lain Bandara RA. Besing Malinau, Bandara Long Ampung, Lopter Barang, Lopter Data Dian, Lopter Long Sule, Lopter Long Mentun, Lopter Gerdema Sungai Boh, Lopter Lebusan, Lopter Pujungan, Lopter Long Nawang, Lopter Long Alango, dan Bandara Tarakan.
Koordinator aksi damai AMPP Wempi. W. Mawa dalam orasinya menyampaikan, sehubungan dengan tidak dikeluarkannya perpanjangan izin terbaru dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia untuk pesawat MAF, sangat berdampak luas dan langsung kepada masyarakat perbatasan dan pedalaman Kaltara, khususnya Kabupaten Malinau.
“AMPP mendesak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk melanjutkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Kp 59 Tahun 2016 tentang Izin Mengangkut Penumpang Umum dan Barang Mission Aviation Fellowship (MAF) di wilayah perbatasan,” tegasnya.
“Dan segera mungkin mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Kp 467 tahun 2017 tentang Ijin Megangkut Penumpang Umum dan Barang Mission Aviation Fellowship (MAF), imbuhnya.
Lanjut pria yang juga Ketua DPRD Malinau dari Partai Demokrat ini mengatakan, bagi masyarakat perbatasan, Pesawat MAF sangat berjasa bagi masyarakat pedalaman perbatasan.
“Pesawat MAF begitu baik melaksanakan tugas kemanusiaan yang sudah dirasakan masyarakat perbatasan sebelum pesawat-pesawat lain,” ungkapnya.
Pihaknya berharap bila pemerintah atas nama Kementerian Perhubungan mengganti pesawat MAF dengan yang lain, maka harus sama seperti pelayanan pesawat MAF dalam misi kemanusian. (SDH/SU02)