JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mega korupsi KTP-el.
“KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN (Setya Novanto, red) dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/11) dini hari.
Dengan membawa surat perintah penangkanan penyidik KPK didampingi aparat kepolisian mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam.
“Tim masih melakukan tugas tersebut dalam melakukan pencarian terhadap SN. Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK,” tambah Febri.
Menurut Febri, segala upaya persuasif sesuai aturan hukum yang berlaku sudah dilakukan terhadap Setnov untuk pemanggilan baik sebagai saksi maupun tersangka.
setnov bukan bermaksud utk menolak datang, tp hanya KPK yg tdk sgra faham dgn bhs setnov.
bhs setnov = minta jd DPO or OTT
Kelihatan lemah lembut ya KPK kali ini. Beda banget sama penangkapan presiden PKS.
KPK Komisi Penuh Kelembutan ngkali bro…???
papa ngilang