MENU

Akhirnya, KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Setya Novanto

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mega korupsi KTP-el.

“KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN (Setya Novanto, red) dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/11) dini hari.

Dengan membawa surat perintah penangkanan penyidik KPK didampingi aparat kepolisian mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam.

“Tim masih melakukan tugas tersebut dalam melakukan pencarian terhadap SN. Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK,” tambah Febri.

Menurut Febri, segala upaya persuasif sesuai aturan hukum yang berlaku sudah dilakukan terhadap Setnov untuk pemanggilan baik sebagai saksi maupun tersangka.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER