KOTA LANGSA, SERUJI.CO.ID – Setelah sempat tertunda beberapa tahun, akhirnya rumah sakit rujukan regional Langsa dapat dibangun pada tahun 2018 mendatang.
Walikota Langsa Usman Abdullah mengatakan, tertundanya pembagunan rumah sakit regional Langsa disebabkan karena belum dilepaskannya lahan oleh PTPN I Langsa, namun saat ini pihaknya telah melakukan ganti rugi.
“Empat tahun yang lalu kita telah melakukan proses, kami sangat sulit karena alasannya banyak birokrasi yang harus dilalui, sehingga empat tahun kita gagal, maka kita tempuh jalan yang terakhir yaitu menitipkan uang di Pengadilan” ujar Walikota Langsa yang akrab dipanggil Toke Suum kepada SERUJI pada acara penyerahan dokumen pengadaaan tanah untuk pembangunan rumah sakit regional Kota Langsa, di aula Rumah Sakit Umum Kota Langsa, Jum’at (27/10).
Toke Suum mengatakan, setelah ganti rugi lahan milik PTPN I Langsa maka secara hukum lahan untuk pembanguan rumah sakit regional tersebut sudah menjadi hak Pemerintah Kota Langsa.
“Pihak Ketua Pengadilan Negeri Kota Langsa hari ini menyerahkan berkas, tinggal dibuat sertifikat tanah, setelah itu sudah menjadi hak rumah sakit regional kedepannya,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa dr. Fardhiyani dalam konferensi persnya menjelaskan, pihaknya akan segera melaporkan hasil penyerahan dokumen tersebut kepada Dinas Kesehatan Provinsi Aceh untuk segera ditindak lanjuti.
“Setelah ini kita segera laporkan hasil penyerahan dokumen ini untuk proses percepatan pembangunan,” tuturnya.
Dirinya mengatakan, pembangunan rumah sakit regional yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sebesar Rp 1,3 Triliun itu akan segera dibangun pada tahun depan. (Syahrial/SU02)