MENU

Peraturan Baru, Taksi Online Boleh Dimiliki Individu

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Revisi atas Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 26 tahun 2017 telah diselesaikan oleh Menteri Perhubungan. Perubahan yang mendasar dari revisi Permen tersebut adalah diperbolehkannya kendaraan yang digunakan sebagai taksi online dimiliki oleh individu.

Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia (RI) Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa regulasi taksi online telah dirancang untuk memberikan kesetaraan bagi stakeholder yang ada.

“Taksi online harus kita beri ruang tapi kita juga harus memberikan payung hukum yang baik bagi taksi konvensional,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (19/10), seperti dilansir Antara.

Ada 9 substansi yang diatur dan tercantum pada Permen tersebut yaitu argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan dalam koperasi, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TKNB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan peran aplikator.

Di antara perubahannya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) boleh diatasnamakan individu. Hanya, untuk individu yang memiliki kurang dari lima kendaraan harus bergabung dalam koperasi. Selain itu, pengemudi taksi online juga harus terdaftar dalam koperasi yang anggotanya minimal lima orang.

Mengenai tarif batas atas dan batas bawah, angkanya akan ditentukan berdasarkan kesepakatan penyedia jasa dan pengguna jasa lalu akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Penetapannya bakal disesuaikan dengan usulan dari Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan Gubernur untuk Provinsi.

Penetapan ini juga berlaku untuk kuota dan wilayah operasional taksi online. Setiap provinsi bakal mengusulkan jumlah taksi online yang boleh beroperasi selama mitra pengemudi yang didaftarkan telah melengkapi izin.

“Untuk wilayah operasi, di Jabodetabek diatur oleh BPTJ dan di daerah wewenang tiap gubernur jika ingin memberikan akses lebih luas dan persetujuannya lewat Direktorat Jenderal Hubungan Darat,” jelas Budi.

Budi mencatat ada tiga hal penting lain yang diwajibkan taksi online, yaitu penempelan stiker per wilayah yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, asuransi yang harus dimiliki para pengemudi dan penyedia jasa, serta kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peraturan yang menentukan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek bakal berlaku mulai 1 November 2017, Budi menyatakan akan memberikan waktu transisi kepada semua pihak untuk adaptasi

“Saya perkirakan 3 sampai 6 bulan,” tuturnya.

Substansi penting terakhir adalah peran aplikator yang diwajibkan untuk bertindak sebagai penyelenggara umum.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat