PP Tunas Berlaku Hari Ini: Facebook & YouTube Belum Patuh, X Lebih Dulu Taat

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Hari ini, Sabtu 28 Maret 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, resmi mulai berlaku. Delapan platform digital terbesar di Indonesia diwajibkan menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun, tanpa kompromi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemerintah tidak memberi ruang bagi platform yang abai.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) malam.

larangan akun medsos anak
Menteri Komdigi Meutya Hafid saat mengumumkan regulasi larangan medsos untuk anak di bawah 16 tahun. (istimewa)

PP Tunas Berlaku: 8 Platform Jadi Sasaran Tahap Pertama

Pada tahap pertama implementasi, delapan platform digital yang dinilai berisiko tinggi bagi anak menjadi fokus utama penegakan PP Tunas. Kedelapan platform tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Namun dari hasil evaluasi awal Kementerian Komdigi, kepatuhan platform terhadap aturan ini sangat bervariasi:

Platform Status Kepatuhan Keterangan
X (Twitter) ✅ Patuh Penuh Menetapkan batas usia min. 16 tahun sejak 27 Maret 2026
Bigo Live ✅ Patuh Penuh Telah menyesuaikan kebijakan internal
TikTok ⚠️ Kooperatif Sebagian Masih dalam proses penyesuaian teknis
Roblox ⚠️ Kooperatif Sebagian Masih dalam proses penyesuaian
Facebook ❌ Belum Patuh Belum memenuhi ketentuan PP Tunas
Instagram ❌ Belum Patuh Belum memenuhi ketentuan PP Tunas
Threads ❌ Belum Patuh Belum memenuhi ketentuan PP Tunas
YouTube ❌ Belum Patuh Belum memenuhi ketentuan PP Tunas

 

Fakta bahwa empat dari delapan platform besar — termasuk Facebook, Instagram, dan YouTube milik dua raksasa teknologi dunia yakni Meta dan Google — belum memenuhi ketentuan pada hari pertama berlakunya aturan ini menjadi sorotan serius.

Landasan Hukum dan Urgensi: 70 Juta Anak Jadi Taruhan

PP Tunas lahir dari keprihatinan mendalam. Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang terpapar internet. Menkomdigi menyebut kondisi ruang digital saat ini sudah masuk dalam status “darurat digital” bagi anak-anak, ancaman pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga eksploitasi data menjadi bahaya nyata yang dihadapi setiap hari.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegas Meutya.

PP Tunas sendiri telah ditetapkan dan diundangkan pada 6 Maret 2026, dengan masa transisi 22 hari sebelum berlaku penuh hari ini. Aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi secara detail. Indonesia pun menjadi salah satu negara pertama di dunia dengan skala penerapan perlindungan anak digital sebesar ini.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER