JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Hari ini, Sabtu 28 Maret 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, resmi mulai berlaku. Delapan platform digital terbesar di Indonesia diwajibkan menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun, tanpa kompromi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemerintah tidak memberi ruang bagi platform yang abai.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) malam.

PP Tunas Berlaku: 8 Platform Jadi Sasaran Tahap Pertama
Pada tahap pertama implementasi, delapan platform digital yang dinilai berisiko tinggi bagi anak menjadi fokus utama penegakan PP Tunas. Kedelapan platform tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Namun dari hasil evaluasi awal Kementerian Komdigi, kepatuhan platform terhadap aturan ini sangat bervariasi:
| Platform | Status Kepatuhan | Keterangan |
|---|---|---|
| X (Twitter) | ✅ Patuh Penuh | Menetapkan batas usia min. 16 tahun sejak 27 Maret 2026 |
| Bigo Live | ✅ Patuh Penuh | Telah menyesuaikan kebijakan internal |
| TikTok | ⚠️ Kooperatif Sebagian | Masih dalam proses penyesuaian teknis |
| Roblox | ⚠️ Kooperatif Sebagian | Masih dalam proses penyesuaian |
| ❌ Belum Patuh | Belum memenuhi ketentuan PP Tunas | |
| ❌ Belum Patuh | Belum memenuhi ketentuan PP Tunas | |
| Threads | ❌ Belum Patuh | Belum memenuhi ketentuan PP Tunas |
| YouTube | ❌ Belum Patuh | Belum memenuhi ketentuan PP Tunas |
Fakta bahwa empat dari delapan platform besar — termasuk Facebook, Instagram, dan YouTube milik dua raksasa teknologi dunia yakni Meta dan Google — belum memenuhi ketentuan pada hari pertama berlakunya aturan ini menjadi sorotan serius.
Landasan Hukum dan Urgensi: 70 Juta Anak Jadi Taruhan
PP Tunas lahir dari keprihatinan mendalam. Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang terpapar internet. Menkomdigi menyebut kondisi ruang digital saat ini sudah masuk dalam status “darurat digital” bagi anak-anak, ancaman pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga eksploitasi data menjadi bahaya nyata yang dihadapi setiap hari.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegas Meutya.
PP Tunas sendiri telah ditetapkan dan diundangkan pada 6 Maret 2026, dengan masa transisi 22 hari sebelum berlaku penuh hari ini. Aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi secara detail. Indonesia pun menjadi salah satu negara pertama di dunia dengan skala penerapan perlindungan anak digital sebesar ini.
